Berita

Lima Dosen UTDI Lolos sebagai Dosen Pembimbing Program(DPP) pada Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Angkatan 5 Tahun 2023.

satu tahun yang lalu

Kelima dosen UTDI yang DPP tersebut adalah:

1.     Dr. L.N. Harnaningrum, S.Si., M.T.

2.     Dr. Asyahri Hadi Nasyuha, S.Kom., M.Kom.

3.     Badiyanto, S.Kom., M.Kom.

4.     Febri Nova Lenti, S.Si., M.T.

5.     Ariesta Damayanti, S.Kom., M.Cs.

 

Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) adalah program yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau peserta didik untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman praktis dalam berbagai bidang melalui magang dan studi independen.

Dalam menjalankan perannya, DPP memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.     Melakukan pendampingan dan pembimbingan mahasiswa dalam proses pelaksanaan Program MSIB;

2.     Melakukan validasi dan verifikasi penilaian dari Mentor;

3.     Melakukan reviu terhadap rubrik penilaian pembelajaran Mahasiswa, penilaian awal (initial assessment) dan penilaian akhir (final assessment) yang ditetapkan mentor;

4.     Melakukan evaluasi secara berkala terkait kondisi pembelajaran secara umum di masing-masing Mitra dan memberikan rekomendasi rancangan kegiatan dan pembelajaran agar memenuhi kompetensi sesuai dengan capaian pembelajaran;

5.     Membuat rekomendasi terkait pengakuan dan penyetaraan SKS yang disampaikan kepada Koordinator PT masing-masing Perguruan Tinggi yang Mahasiswanya mengikuti program di institusi Mitra yang didampingi;

6.     Melakukan koordinasi dengan Mentor dan Koordinator PT terkait secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;

7.     Membuat laporan bulanan dan laporan akhir terkait dengan pendampingan Mahasiswa sesuai template;

8.     Berkolaborasi bersama mitra dalam menyiapkan rubrik penilaian pembelajaran Mahasiswa;

9.     Membuat rekomendasi penilaian Mahasiswa jika dibutuhkan; dan

10.  Menginisiasi konsolidasi terkait Mahasiswa yang mengundurkan diri dan yang bermasalah (eksploitasi, perundungan, intoleransi, kekerasan seksual, dll) bersama mitra, program, dan perguruan tinggi.


Berita Lainnya

Kunjungan LPPM STMIK AKAKOM ke Universitas Mercubuana Yogyakarta
Kunjungan LPPM STMIK AKAKOM ke Universitas Mercubuana Yogyakarta

7 tahun yang lalu

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STMIK AKAKOM Yogyakarta melaksanakan kunjungan ke Universitas Mercubuana Yogyakarta pada hari Rabu, (26/07/2017). Kunjungan ini ...

Selengkapnya
Akakom Gelar Reuni Lintas Angkatan
Akakom Gelar Reuni Lintas Angkatan

7 tahun yang lalu

  Jumat, 21 Juli 2017, STMIK AKAKOM Menggelar Reuni lintas angkatan yang diberi judul “kumpul bareng, Kabeh sedulur” untuk regional ...

Selengkapnya
Pembayaran SPP Semester Ganjil 2017/2018
Pembayaran SPP Semester Ganjil 2017/2018

7 tahun yang lalu

Pembayaran SPP Tetap Semester Ganjil TA 2017/2018 sudah dapat dilakukan melalui mekanisme SPC (Student Payment Centre)Pembayaran dapat dilakukan di setiap ...

Selengkapnya