Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa STMIK AKAKOM, bahwa mahasiswa yang mengambil Ujian Perbaikan/Remidi pada semester Genap 2015/2016 dapat melakukan pembatalan Ujian Perbaikan/Remidi dengan syarat adanya perubahan nilai, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016 pukul 16.00.
Adapun mekanisme pembatalan Ujian Perbaikan/Remidi adalah sebagai berikut:
1. Pertama ke Ketua Jurusan, untuk mendapatkan ACC pembatalan Ujian Perbaikan/Remidi dengan membawa: Print out KRS dan KHS, serta Slip Pembayaran.
2. Kedua ke bagian Pengajaran, dengan membawa berkas yang telah di ACC Ketua Jurusan (asli dan fotocopy), untuk proses menghapus Ujian Perbaikan/Remidi yang dibatalkan.
3. Ketiga ke bagian Keuangan, dengan membawa berkas yang telah di ACC Ketua Jurusan (asli dan fotocopy) dan Slip Pembayaran (asli dan fotocopy), untuk proses pengembalian uang pembayaran Ujian Perbaikan/Remidi yang dibatalkan.
Demikian informasi disampaikan.
11 Agustus 2016
Puket I
ttd
Ir. Sudarmanto, M.T.