Terbitan

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

  • Penerbit KEDAULATAN RAKYAT
  • Tanggal Terbitan 20-12-2024
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Oleh: Sari Iswanti, S.Si., M.Kom
Dosen Prodi : Informatika Universitas Teknologi Digital Indonesia
Bidang Keminatan Penulis: Sistem Cerdas
Jabatan : Ketua Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTDI

    Artikel di harian Kedaulatan Rakyat, 12  Desember 2024 lalu cukup membuat terhenyak tentang data kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Data disampaikan  Indra Budiman Setiawan dari Pusat Pendidikan Karakter (Puspeka) Kementerian Dasar dan Menengah RI menyatakan tercatat ada 2.244 kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi selama tahun 2023 dan sampai pertengahan November 2024 sudah ada 1.919 kasus yang dilaporkan. Tingkat kekerasan seksual di Perguruan Tinggi cukup memprihatinkan. Perguruan tinggi pun tidak luput menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Saat ini banyak terdengar kabar maraknya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan yang menjadi korban bisa mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen.

     Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual dengan mengeluarkan Peraturan Menteri yaitu Permedikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang disusul dengan keluarnya Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek tersebut dalam bentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2022. Dengan adanya regulasi-regulasi tersebut maka di setiap kampus harus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

   Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi  dengan aman dan optimal. Kekerasan seksual saat ini tidak hanya terbatas pada interkaksi langsung secara fisik antara korban dan pelaku. Perkembangan teknologi informasi saat ini bisa menjadi  dua sisi mata pisau apabila dihubungkan dengan kekerasan seksual. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan dukungan teknologi informasi tetapi tidak boleh diabaikan bahwa kekerasan seksual pun dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Istilah yang cukup popular adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yaitu kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi, dimana KBG adalah kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Salah satu contoh KBGO adalah tindakan menyebar konten intim berupa gambar/video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

     Bagaimana  Perguruan Tinggi  mencegah dan menangani kekerasan seksual ? Langkah yang harus  dilakukan  yaitu  melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas warga kampus. Pembelajaran memastikan bahwa semua dosen, tenaga  kependidikan, dan mahasiswa tahu tentang apa itu kekerasan seksual, perilaku apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual, dan bagaimana mencegah serta menanganinya. Proses pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai media dengan dukungan teknologi informasi. Pembelajaran bisa melalui tatap muka langsung maupun daring, memanfaatkan e-learning, menggunakan media sosial pun bisa dilakukan. Tata Kelola di Perguruan Tinggi meliputi adanya kebijakan yang mendukung  PPKS, membentuk satgas PPKS,  menyediakan berbagai akses untuk melaporkan kekerasan seksual secara mudah, memasang berbagai tanda untuk pelaporan kekerasan seksual dan informasi PPKS, serta melakukan sosialisasi terus-menerus kepada warga kampus tentang kekerasan seksual dan pencegahannya. Dengan memanfaatkan teknologi informasi satgas PPKS dapat melakukan sosialisasi dan edukasi  kekerasan seksual melalui web dan media sosial, selain media cetak yang bisa didesain kekinian dan menarik dengan  menggunakan tools yang juga sudah didukung oleh Artificial Intelligence sehingga lebih mudah digunakan. Fasilitas pelaporan tindak kekerasan seksual seperti melalui web dan media sosial juga dapat dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi.

        Terciptanya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual perlu dukungan seluruh warga kampus. Jangan takut bergabung di UTDI, kampus yang tidak memberikan toleransi terhadap  kekerasan seksual.