Terbitan

Keamanan Siber dalam Era Digitalisasi

  • Penerbit KEDAULATAN RAKYAT
  • Tanggal Terbitan 26-07-2024
Keamanan Siber dalam Era Digitalisasi

Keamanan Siber dalam Era Digitalisasi

Oleh: Rikie Kartadie, S.T., M.Kom.
Dosen Prodi: Teknik Komputer Universitas Teknologi Digital Indonesia
Bidang Penelitian & Keminatan: Jaringan Komputer, Software Defined Network.

Pesatnya digitalisasi telah membawa manfaat yang signifikan, seperti peningkatan efisiensi, akses informasi yang lebih besar, dan peningkatan konektivitas. Namun, kemajuan pesat ini juga menimbulkan serangkaian tantangan baru, khususnya di bidang keamanan siber. Selain itu, banyaknya pengguna internet di Indonesia menjadikan negara ini sebagai target utama serangan siber. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2024 adalah 79.50% atau sekitar 221.563.479 jiwa dari 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia terkoneksi internet pada tahun 2023 (survey APJII 2024). Basis pengguna yang sangat besar ini juga menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap ancaman siber.

Dari survei yang sama, diketahui bahwa kasus kerentanan data pada tahun 2024 mencakup 32.5% penipuan online, 20.97% pencurian data pribadi, 19.31% terkena virus, dan 10.04% tidak dapat mengakses aplikasi. Data ini juga mengungkapkan bahwa 42.45% pengguna tidak tahu akan kerentanan data pribadi ini. Bahkan, dinyatakan bahwa 22.78% pengguna internet di Indonesia tidak tahu atau tidak pernah melakukan tindakan untuk menjaga keamanan data mereka.

Ancaman siber seperti ransomware, phishing, dan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) semakin sering dilaporkan. Ransomware, misalnya, mengenkripsi data dan menuntut tebusan untuk pemulihannya, menyebabkan gangguan operasional yang parah. Kasus serangan ransomware terhadap sejumlah rumah sakit di Indonesia menunjukkan bagaimana serangan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pasien. Data pribadi yang dicuri dalam serangan phishing juga dapat digunakan untuk penipuan atau pencurian identitas, yang dapat merusak reputasi individu dan organisasi. Contoh nyata adalah kasus ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional beberapa waktu lalu.

Menanggapi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat keamanan siber. Salah satu kebijakan utama adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi data pribadi warga negara, mengatur tentang pengumpulan, pemrosesan, dan penghapusan data pribadi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga memainkan peran penting dalam strategi keamanan siber nasional. BSSN bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan, melakukan pemantauan, dan merespons insiden keamanan siber. Dalam laporan tahunan BSSN, dikatakan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang aman (BSSN, 2024).

Namun, kebijakan dan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi tantangan ini. Sektor swasta harus mengambil langkah proaktif untuk melindungi data dan sistem mereka. Misalnya, perusahaan perlu menerapkan teknologi enkripsi yang kuat, menggunakan sistem deteksi intrusi, dan melakukan audit keamanan secara berkala. Pelatihan bagi karyawan juga sangat penting karena banyak serangan siber berawal dari kesalahan manusia, seperti klik pada tautan phishing. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengadakan pelatihan berkala untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan karyawan tentang ancaman siber dan cara menghadapinya.

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat adalah kunci untuk mengatasi tantangan keamanan siber. Masyarakat perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang cara melindungi diri dari ancaman siber, sementara sektor swasta harus berinvestasi dalam teknologi dan pelatihan yang tepat. Untuk mendukung upaya ini, Universitas Teknologi Digital Indonesia (UTDI) menawarkan program studi yang unggul dalam bidang keamanan siber dan teknologi informasi. Bergabung dengan UTDI akan membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sejalan dengan visi UTDI menjadi perguruan tinggi berbasis teknologi digital yang unggul dan adaptif.