Penulis: Cosmas Haryawan, S. TP, S. Kom, M. Cs.
"SIREKAP, Antara Peningkatan Integritas dan Penurunan Kepercayaan Publik"
Aplikasi SIREKAP akhir-akhir ini menjadi hal yang sering dibicarakan, terutama setelah selesai masa pencoblosan pemilu dan dimulainya proses perhitungan suara. Baik di media sosial seperti X, kanal berita online, maupun televisi memperbincangkan aplikasi tersebut. Sayangnya, pembicaraan lebih ke arah sentimen negatif dikarenakan banyak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara pada data SIREKAP dengan kondisi data di lapangan.
Menilik ke aplikasi SIREKAP, kebutuhan data untuk diisikan adalah jumlah suara baik pilpres maupun pileg dalam berbagai tingkatan. Data diisikan dengan cara memfoto tiap-tiap sertifikat hasil form Model C1, kemudian dengan teknologi Artificial Intelligence dilakukan proses pengenalan pola karakter (Optical Character Recognition/OCR) dan pengenalan pola marker (Optical Mark Recognition/OMR). Jumlah suara untuk tiap jenis sertifikat tersebut akan otomatis terbaca dan dimunculkan di SIREKAP, apabila terjadi kesalahan sistem dalam membaca maka pengguna dapat melakukan edit angka. Untuk selanjutnya, setelah data diverifikasi oleh pengguna, maka data tersebut akan dikirimkan ke server KPU untuk direkap. Adanya perbedaan antara C1 asli dengan data yang ada di SIREKAP perlu ditelisik lebih lanjut, apakah (1) pengguna memang mengirimkan data yang salah atau (2) pengguna sudah mengirimkan data yang benar akan tetapi setelah masuk ke server KPU data berubah. Kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar dan dapat digunakan untuk menemukan letak kesalahan awal yang terjadi. Untuk (1), diluar proses kesengajaan, banyak muncul keluhan kurang akuratnya teknologi OCR/OMR dalam membaca data, sehingga data yang terbaca berbeda dengan aslinya. Meskipun ada kesempatan pengguna untuk mengedit data, tetapi jika hal tersebut sering terjadi akan melelahkan dan menjadikan editing data dapat terlewatkan, apalagi proses pengisian SIREKAP ada di bagian akhir setelah proses pencoblosan dan perhitungan yang sangat melelahkan. Kemudian yang paling penting adalah perlu adanya fitur validasi data yang melakukan crosscheck antar dokumen yang dibaca dan juga crosscheck dengan aturan yang ada. Sehingga, misalnya jumlah suara salah satu paslon melebihi suara sah atau berbeda dengan isi plano atau melebihi aturan batas maksimal pemilih dalam satu TPS, pengiriman akan ditolak. Untuk (2), perlu dilakukan audit forensik IT yang mendalam di bagian algoritma aplikasi, bagian keamanan sistem aplikasi, jaringan maupun API-nya, serta audit pada log basis datanya, karena ada kemungkinan perubahan disebabkan oleh aplikasi atau karena campur tangan pihak eksternal maupun internal.
Meskipun saat ini SIREKAP masih memiliki banyak kendala tetapi di era digitalisasi seperti sekarang inovasi teknologi semacam ini perlu dikembangkan dan terus disempurnakan agar ke depan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan integritas data dalam pemilu di Indonesia dan mendukung terwujudnya pemilu yang lebih demokratis dan dapat dipercaya.