Terbitan

SIREKAP, Antara Peningkatan Integritas dan Penurunan Kepercayaan Publik

  • Penerbit KEDAULATAN RAKYAT
  • Tanggal Terbitan 22-02-2024
SIREKAP, Antara Peningkatan Integritas dan Penurunan Kepercayaan Publik

Penulis: Cosmas Haryawan, S. TP, S. Kom, M. Cs.

"SIREKAP, Antara Peningkatan Integritas dan Penurunan Kepercayaan Publik"

Aplikasi SIREKAP akhir-akhir ini menjadi hal yang sering dibicarakan, terutama setelah selesai masa pencoblosan pemilu dan dimulainya proses perhitungan suara.  Baik di media sosial seperti X, kanal berita online, maupun televisi memperbincangkan aplikasi tersebut.  Sayangnya, pembicaraan lebih ke arah sentimen negatif dikarenakan banyak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara pada data SIREKAP dengan kondisi data di lapangan.

Dalam keputusan KPU no 66 tahun 2024 disebutkan bahwa SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.  SIREKAP adalah produk teknologi yang memiliki tujuan untuk peningkatan kecepatan, akurasi, efisiensi dan integritas data dalam proses penghitungan suara, selain itu SIREKAP juga digunakan sebagai alat dokumentasi hasil pemilihan dengan mengunggah hasil pemindaian Form Model C1 ke server.  Secara konsep, dibandingkan dengan proses rekapitulasi manual yang melakukan proses pengecekan dan input data berjenjang dari mulai TPS, kecamatan hingga tingkat nasional maka SIREKAP memiliki kelebihan. Input data SIREKAP hanya dilakukan di TPS dan kemudian sistem akan otomatis melakukan proses rekapitulasi hingga tingkat nasional.  Dikarenakan input dari pengguna diminimalisir seoptimal mungkin maka akan dapat mengurangi terjadinya human error dibandingkan jika hasil rekapitulasi dihitung manual dan dilakukan pengisian hasil perhitungan berjenjangnya juga secara manual.  Akan tetapi, seperti yang banyak diberitakan, ternyata salah satu pilar utama dalam sistem informasi yaitu keakuratan, tidak dapat dipenuhi oleh SIREKAP.  Ini menyebabkan tidak hanya tujuan SIREKAP tidak tercapai, lebih dari itu hal ini menurunkan kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem informasi dalam rekapitulasi.

Menilik ke aplikasi SIREKAP, kebutuhan data untuk diisikan adalah jumlah suara baik pilpres maupun pileg dalam berbagai tingkatan.  Data diisikan dengan cara memfoto tiap-tiap sertifikat hasil form Model C1, kemudian dengan teknologi Artificial Intelligence dilakukan proses pengenalan pola karakter (Optical Character Recognition/OCR) dan pengenalan pola marker (Optical Mark Recognition/OMR). Jumlah suara untuk tiap jenis sertifikat tersebut akan otomatis terbaca dan dimunculkan di SIREKAP, apabila terjadi kesalahan sistem dalam membaca maka pengguna dapat melakukan edit angka.  Untuk selanjutnya, setelah data diverifikasi oleh pengguna, maka data tersebut akan dikirimkan ke server KPU untuk direkap.  Adanya perbedaan antara C1 asli dengan data yang ada di SIREKAP perlu ditelisik lebih lanjut, apakah (1) pengguna memang mengirimkan data yang salah atau (2) pengguna sudah mengirimkan data yang benar akan tetapi setelah masuk ke server KPU data berubah.  Kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar dan dapat digunakan untuk menemukan letak kesalahan awal yang terjadi.  Untuk (1), diluar proses kesengajaan, banyak muncul keluhan kurang akuratnya teknologi OCR/OMR dalam membaca data, sehingga data yang terbaca berbeda dengan aslinya.  Meskipun ada kesempatan pengguna untuk mengedit data, tetapi jika hal tersebut sering terjadi akan melelahkan dan menjadikan editing data dapat terlewatkan, apalagi proses pengisian SIREKAP ada di bagian akhir setelah proses pencoblosan dan perhitungan yang sangat melelahkan. Kemudian yang paling penting adalah perlu adanya fitur validasi data yang melakukan crosscheck antar dokumen yang dibaca dan juga crosscheck dengan aturan yang ada.  Sehingga, misalnya jumlah suara salah satu paslon melebihi suara sah atau berbeda dengan isi plano atau melebihi aturan batas maksimal pemilih dalam satu TPS, pengiriman akan ditolak. Untuk (2), perlu dilakukan audit forensik IT yang mendalam di bagian algoritma aplikasi, bagian keamanan sistem aplikasi, jaringan maupun API-nya, serta audit pada log basis datanya, karena ada kemungkinan perubahan disebabkan oleh aplikasi atau karena campur tangan pihak eksternal maupun internal.

Meskipun saat ini SIREKAP masih memiliki banyak kendala tetapi di era digitalisasi seperti sekarang inovasi teknologi semacam ini perlu dikembangkan dan terus disempurnakan agar ke depan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan integritas data dalam pemilu di Indonesia dan mendukung terwujudnya pemilu yang lebih demokratis dan dapat dipercaya.