Berita

Lima Dosen UTDI Lolos sebagai Dosen Pembimbing Program(DPP) pada Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Angkatan 5 Tahun 2023.

satu tahun yang lalu

Kelima dosen UTDI yang DPP tersebut adalah:

1.     Dr. L.N. Harnaningrum, S.Si., M.T.

2.     Dr. Asyahri Hadi Nasyuha, S.Kom., M.Kom.

3.     Badiyanto, S.Kom., M.Kom.

4.     Febri Nova Lenti, S.Si., M.T.

5.     Ariesta Damayanti, S.Kom., M.Cs.

 

Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) adalah program yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa atau peserta didik untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman praktis dalam berbagai bidang melalui magang dan studi independen.

Dalam menjalankan perannya, DPP memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.     Melakukan pendampingan dan pembimbingan mahasiswa dalam proses pelaksanaan Program MSIB;

2.     Melakukan validasi dan verifikasi penilaian dari Mentor;

3.     Melakukan reviu terhadap rubrik penilaian pembelajaran Mahasiswa, penilaian awal (initial assessment) dan penilaian akhir (final assessment) yang ditetapkan mentor;

4.     Melakukan evaluasi secara berkala terkait kondisi pembelajaran secara umum di masing-masing Mitra dan memberikan rekomendasi rancangan kegiatan dan pembelajaran agar memenuhi kompetensi sesuai dengan capaian pembelajaran;

5.     Membuat rekomendasi terkait pengakuan dan penyetaraan SKS yang disampaikan kepada Koordinator PT masing-masing Perguruan Tinggi yang Mahasiswanya mengikuti program di institusi Mitra yang didampingi;

6.     Melakukan koordinasi dengan Mentor dan Koordinator PT terkait secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;

7.     Membuat laporan bulanan dan laporan akhir terkait dengan pendampingan Mahasiswa sesuai template;

8.     Berkolaborasi bersama mitra dalam menyiapkan rubrik penilaian pembelajaran Mahasiswa;

9.     Membuat rekomendasi penilaian Mahasiswa jika dibutuhkan; dan

10.  Menginisiasi konsolidasi terkait Mahasiswa yang mengundurkan diri dan yang bermasalah (eksploitasi, perundungan, intoleransi, kekerasan seksual, dll) bersama mitra, program, dan perguruan tinggi.


Berita Lainnya

Di Tahun Ketiga, STMIK Akakom Selenggarakan ISRITI 2020 Secara Online
Di Tahun Ketiga, STMIK Akakom Selenggarakan ISRITI 2020 Secara Online

3 tahun yang lalu

#BeritaAkakom - Hari ini (20/12), STMIK Akakom kembali menyelenggarakan Seminar Internasional ke-3 International Seminar on Research of Information Technology and Intelligent ...

Selengkapnya
STMIK AKAKOM Membantu Meningkatkan Mutu Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Melalui Program Kemitraan Masyarakat
STMIK AKAKOM Membantu Meningkatkan Mutu Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Melalui Program Kemitraan Masyarakat

4 tahun yang lalu

Sekolah merupakan lembaga atau institusi yang membantu menumbuh kembangkan ilmu, potensi dasar dari siswa atau peserta didik. Tidak hanya dalam ...

Selengkapnya
STMIK Akakom Mendampingi Pengelolaan Bank Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Caturharjo Pandak Bantul
STMIK Akakom Mendampingi Pengelolaan Bank Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Caturharjo Pandak Bantul

4 tahun yang lalu

Sampah suatu benda benda yang tidak ternilai atau tidak berharga yang ada di sekitar lingkungan masyarakat. Sampah di Indonesia merupakan ...

Selengkapnya