Berita

2 DOSEN DAN 1 TENAGA KEPENDIDIKAN STMIK AKAKOM PURNA TUGAS

9 tahun yang lalu

Hari ini, Senin 19 Oktober 2015, Ketua STMIK AKAKOM Yogyakarta, Cuk Subiyantoro., S.Kom., M.Kom, melepas 3 orang Karyawan yang teridi dari 1 karyawan dan 2 dosen dilingkungan STMIK AKAKOM yang sudah memasuki purna tugas. Satu orang dosen purna tugas, sementara satu orang lainnya pindah home base. Sedangkan 1 orang lagi adalah tenaga kependidikan.

Ary Adjidharma A W, merupakan dosen yang saat ini sudah memasuki purna tugas. Sementara Ir. Mashudi, akan pindah ke home base lain, sesuai dengan bidang ilmunya. Sementara itu, satu tenaga kependidikan adalah Roeharto.

Pada kesempatan ini juga, diberikan kenang kenangan kepada 2 orang dosen dan 1 tenaga kependidikan yang diserahkan langsung oleh Ketua STMIK AKAKOM Yogyakarta didampingi oleh pengurus Yayasan Pendidikan Widya Bakti.

Dalam sambutannya, Ketua STMIK AKAKOM mengucapakna banyak terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama ini kepada STMIK AKAKOM dengan tanpa kenal lelah. Beliau berpesan agar setelah masa puran tugas ini, tali silaturahmi tetap terjaga.


Berita Lainnya

Informasi Proses Pembelajaran di Lingkungan STMIK Akakom Yogyakarta
Informasi Proses Pembelajaran di Lingkungan STMIK Akakom Yogyakarta

5 tahun yang lalu

Diberitahukan kepada sivitas Akademik STMIK Akakom, berikut petunjuk pelaksanaan atau operasional tentang proses pembelajaran di STMIK Akakom yang dapat diakses ...

Selengkapnya
KESIAPSIAGAAN dan PENCEGAHAN COVID-19 di LINGKUNGAN STMIK AKAKOM YOGYAKARTA
KESIAPSIAGAAN dan PENCEGAHAN COVID-19 di LINGKUNGAN STMIK AKAKOM YOGYAKARTA

5 tahun yang lalu

Perkuliahan dan UTS STMIK Akakom diadakan via daring (online) sampai tanggal 3 April 2020. Untuk update informasi akan diinfokan kembali Menindak lanjuti ...

Selengkapnya
Akibat Covid 19, STMIK AKAKOM Tunda Wisuda
Akibat Covid 19, STMIK AKAKOM Tunda Wisuda

5 tahun yang lalu

STMIK AKAKOM Yogyakarta mengambil Wisuda Diploma Tiga dan Sarjana Semester Ganjil 2019/2020 yang disetujui dilaksanakan Sabtu, (4/4). Penundaan sebagaimana disetujui pada Status ...

Selengkapnya